Mall Tutup hingga Restaurant Wajib Delivery Selama PPKM Darurat, LaNyalla: Jangan Ada PHK Gelombang Kedua

- 2 Juli 2021, 07:58 WIB
LaNyalla berharap  tak terjadi PHK gelombang kedua saat penetapan aturan PPKM darurat.
LaNyalla berharap tak terjadi PHK gelombang kedua saat penetapan aturan PPKM darurat. /Twitter/@lanyallamm1

PR SOLORAYA - Ketentuan pengetatan PPKM darurat tentang pusat perbelanjaan atau perdagangan ditutup sementara dan restaurant atau rumah makan tidak boleh makan di tempat, mendapat perhatian LaNyalla Mattalitti.

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengutarakan keputusan menerapkan PPKM darurat agar tidak berdampak terhadap masa depan pekerja atau buruh di sektor tersebut.

“Pusat perbelanjaan, mall, dan perdagangan akan ditutup. Kemudian Restoran tidak diperbolehkan melayani dine in dan harus take away. Kondisi ini yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap nasib para pengusaha, yang kemudian berkelanjutan kepada para pekerjanya,” kata LaNyalla.

Baca Juga: Jadwal Perpanjangan SIM di Boyolali Berubah karena PPKM Darurat, Cek Jadwal Terbarunya

LaNyalla berharap pemberlakuan PPKM darurat tidak mengulangi kejadian ketika pemerintah pernah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada awal pandemi Covid-19 di Indonesia.

DPD RI asal Jawa Timur itu mengingatkan berdasarkan laporan dari para pakar ekonomi pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya lima puluh persen UMKM terkena imbas dari kebijakan PSBB.

Unit usaha yang beroperasi pada 2019 semula sebanyak 64,7 juta unit, pada akhir 2020 menyisakan 34 juta unit usaha.

Baca Juga: Manny Pacquiao Kritik Korupsi, Presiden Filipina Duterte: Penuhi Dulu Tugasmu, Jangan Mangkir!

“Selain itu, terdapat tujuh juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berkurang jam kerjanya," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman resmi DPD RI.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah