9 Daftar Destinasi Wisata Yogyakarta Ini Tutup Sementara dari 3-20 Juli 2021

- 4 Juli 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi. Daftar 9 destinasi wisata di DI Yogyakarta yang tutup sementara dari 3-20 Juli 2021 selama PPKM Darurat.
Ilustrasi. Daftar 9 destinasi wisata di DI Yogyakarta yang tutup sementara dari 3-20 Juli 2021 selama PPKM Darurat. /Instagram.com/@ratubokopark

PR SOLORAYA - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seluruh destinasi wisata yang dikelola pemerintah, swasta, ataupun masyarakat tutup sementara dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Yogyakarta, Singgih Raharjo, meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah atas penutupan destinasi wisata khusus di masa pandemi Covid-19.

“Saya mengajak kepada semua pengelola destinasi wisata dan pelaku pariwisata untuk menjalankan kebijakan ini secara disiplin demi pariwisata ke depan yang lebih baik,” ujar Singgih, dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Instagram @humasjogja.

Baca Juga: Simak Panduan Mengetik Keyboard Dengan Menggunakan 10 Jari untuk Pemula

Singgih mengatakan bahwa penutupan destinasi wisata ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Yogyakarta.

Ia berharap upaya penutupan destinasi wisata itu dapat membawa perubahan besar pada penurunan kasus positif Covid-19.

Berikut ini daftar destinasi wisata Yogyakarta yang tutup sementara pada tanggal 3-20 Juli 2021:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Juli 2021: Nino dan Ricky Berkelahi, Elsa Terkena Imbasnya?

1. Seluruh Destinasi Wisata Kabupaten Sleman, Yogyakarta

2. Seluruh Destinasi Wisata Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta

3. Heha Sky View

4. Obelix Hills

5. Seluruh Objek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta

Baca Juga: dr. Adam Prabata: Antibodi dari 1 Dosis Vaksin AstraZeneca Bertahan 1 Tahun usai Vaksinasi

6. Kid Fun Parcs, Aqua Splash, Yogya Gokart

7. Jogja Bay

8. Puncak Sosok

9. Watu Amben

Peraturan penutupan destinasi wisata Yogyakarta ini mengikuti Instruksi Gubernur DIY No.17/INSTR/2021 dan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah