PR SOLORAYA - Berikut Daerah di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY yang dikenakan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021
Menko Marinves RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan beberapa daerah di Jateng dan DIY yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat di Jateng dan DIY akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan konferensi pers terkait PPKM Darurat di YouTube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari YouTube Sekretariat Presiden, berikut rincian level di daerah Jateng dan DIY yang akan diterapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Om Hao Ramal Masa Depan Dunia Terkait Covid-19, Sebut Seleksi Alam Mulai Terlihat di Tahun 2030
Jawa Tengah
Level tiga
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Brebes, Cilacap, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.