Aturan Pelaksanaan PPKM Mikro Yogyakarta 22 Juni hingga 5 Juli dan Daerah Zonasi Covid-19 DIY

- 25 Juni 2021, 13:23 WIB
Aturan pelaksanaan PPKM Mikro Yogyakarta 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021, serta daerah zonasi Covid-19 di DIY.
Aturan pelaksanaan PPKM Mikro Yogyakarta 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021, serta daerah zonasi Covid-19 di DIY. /ANTARA.

PR SOLORAYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan PPKM Mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

PPKM Mikro diterapkan sesuai dengah instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No. 16/INSTR/2021.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dilakukan untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Yogyakarta beberapa waktu terakhir ini.

Baca Juga: Akun Instagram Pribadinya Dicekal, Dewi Perssik Santai: Dari Dulu Lahir Bukan dari Sosmed

Beberapa zona di Yogyakarta tergolong memiliki kasus penularan Covid-19 tertinggi sehingga pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro.

Berikut ini aturan Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Yogyakarta yang berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @humasjogja.

1. Sistem Kerja

- Zona Merah
25 persen WFO, 75 persen WFH

Baca Juga: Anaknya Dilecehkan Mirip Monyet, Shandy Aulia Akui Kesabarannya Habis: Saya Pastikan, Kita akan Bertemu

- Non Zona Merah
50 persen WFO, persen % WFH

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah