PR SOLORAYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan PPKM Mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
PPKM Mikro diterapkan sesuai dengah instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No. 16/INSTR/2021.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dilakukan untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Yogyakarta beberapa waktu terakhir ini.
Baca Juga: Akun Instagram Pribadinya Dicekal, Dewi Perssik Santai: Dari Dulu Lahir Bukan dari Sosmed
Beberapa zona di Yogyakarta tergolong memiliki kasus penularan Covid-19 tertinggi sehingga pemerintah melakukan pengetatan PPKM Mikro.
Berikut ini aturan Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Yogyakarta yang berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @humasjogja.
1. Sistem Kerja
- Zona Merah
25 persen WFO, 75 persen WFH
- Non Zona Merah
50 persen WFO, persen % WFH