PR SOLORAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dilaksanakan pada tanggal 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan memberikan ketentuan tentang pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama masa PPKM Darurat.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @dishubdiy pada 4 Juli 2021, berikut petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat selama masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 4 Juli 2021: Terjadi Penambahan Kasus 27.233 dan Kematian Capai 555 Jiwa
Pertama, penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) melalui gerakan 3M meliputi mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Untuk penggunaan masker, penumpang diwajibkan menggunakan masker ganda yang terdiri dari masker medis dan masker kain 3 lapis.
Kedua, selama perjalanan, penumpang bertanggungjawab atas kesehatannya dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Ketentuan Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat
Ketiga, selama perjalanan, penumpang dilarang berbicara searah atau dua arah dengan penumpang lain.