PR SOLORAYA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa shalat Idul Adha ditiadakan di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau PPKM Darurat 2021.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Menag No. 16/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketentuan malam takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H atau 2021 M hanya berlaku di luar wilayah PPKM Darurat.
Baca Juga: AHY Kenang Sosok Baik Jane Shalimar yang Telah Berpulang Usai Berjuang Melawan Covid-19
Berikut ini daftar ketentuan malam takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H atau 2021 M di luar wilayah PPKM Darurat, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenag_ri.
1. Ketentuan Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M
- Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, yakni suhu badan di bawah 37 derajat celcius.
- Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah berusia 18 sampai 59 tahun.
Baca Juga: Link Live Streaming Inggris vs Denmark, Semifinal Euro 2020: Sancho dan Mount Siap Dimainkan Kembali