Daftar Ketentuan Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi, Berikut ini daftar ketentuan pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat.
Ilustrasi, Berikut ini daftar ketentuan pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat. /pixabay/andriutis

PR SOLORAYA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa shalat Idul Adha ditiadakan di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau PPKM Darurat 2021.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Menag No. 16/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Ketentuan malam takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H atau 2021 M hanya berlaku di luar wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: AHY Kenang Sosok Baik Jane Shalimar yang Telah Berpulang Usai Berjuang Melawan Covid-19

Berikut ini daftar ketentuan malam takbiran dan shalat Idul Adha 1442 H atau 2021 M di luar wilayah PPKM Darurat, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenag_ri.

1. Ketentuan Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M

- Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, yakni suhu badan di bawah 37 derajat celcius.

- Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah berusia 18 sampai 59 tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming Inggris vs Denmark, Semifinal Euro 2020: Sancho dan Mount Siap Dimainkan Kembali

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x