Perbedaan Antara AJB dan PPJB, Pahami Agar Terhindar dari Penipuan

- 5 Juli 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi. Perbedaan Antara AJB dan PPJB, Pahami Agar Terhindar dari Penipuan.
Ilustrasi. Perbedaan Antara AJB dan PPJB, Pahami Agar Terhindar dari Penipuan. /Pixabay/geralt/

PR SOLORAYA - Dalam proses transaksi jual beli tanah, biasanya mereka akan memnggunakan pejabat yang berwenang atau PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli alias AJB dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli alias PPJB.

Kedua istilah tersebut memiliki persamaan, namun ada beberapa perbedaan yang cukup dominan.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kementerian.atrbpn pada 5 Juli 2021, berikut perbedaan antara AJB dengan PPJB.

Baca Juga: Jadwal Perpanjangan SIM di Polres Metro Bekasi Kota Berubah karena PPKM Darurat, Cek Jadwal Terbarunya

AJB merupakan akta autentik yang dibuat oleh PPAT sebagai tanda bukti bahwa mereka telah melaksanakan jual beli tanah.

AJB biasanya berhubungan dengan hak atas kepemilikan tanah maupun Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASR).

Proses transaksi jual beli tanah bersifat konkrit dan kontan sehingga AJB memuat hak dan kewajiban dari para pihak dalam transaksi tersebut.

Baca Juga: Spoiler dan Trailer Drama Korea 'The Witch's Diner', Song Ji Hyo Jadi Penyihir dan Buka Restoran

Selain itu, hak dan kewajiban dari para pihak telah terpenuhi dan dibuat di hadapan PPAT.

Sedangkan PPJB merupakan ikatan awal perbuatan hukum jual beli sebelum persyaratan yang diajukan terpenuhi.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kementerian.atrbpn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x