Dalam perbedaannya, AJB biasanya dibuat di hadapan PPAT, sedangkan PPJB biasanya dibuat di hadapan Notaris.
AJB digunakan dasar utama dalam peralihan hak atas tanah antara pihak pembeli dengan pihak penjual.
Sedangkan PPJB tidak bisa digunakan sebagai dasar utama dalam peralihan hak atas tanah.
AJB memuat hak dan kewajiban dari para pihak jika persyaratan yang diajukan telah penuhi.
Sedangkan PPJB memuat hak dan kewajiban dari para pihak jika persyaratan yang diajukan belum terpenuhi.***