e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
f. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
g. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
Baca Juga: Akibat Covid-19, Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 Diperkirakan akan Digelar Tanpa Penonton Kecuali VIP
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dalam negeri atau luar negeri. Untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas;
i. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
· Diploma III (D III) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
· Sarjana (S 1) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
Baca Juga: Lirik Lagu Given Taken dari ENHYPEN Versi Bahasa Jepang dengan Terjemahan Indonesia
· Pendidikan Pascasarjana (S 2) minimal 3.00 (tiga koma nol)