a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
· Untuk jenjang Pendidikan Diploma III (D III) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
· Untuk jenjang Pendidikan Sarjana (S 1) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
Baca Juga: Simak, Inilah Update Titik Penyekatan Exit Tol Jawa Timur Selama PPKM Darurat
b. Persyaratan pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 17) dengan ketentuan pelamar yang garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua dan Papua Barat dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran dan / atau Surat Keterangan Lahir pelamar dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku setempat.
4. Persyaratan Formasi Disabilitas
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan Jabatan yang akan dilamar.
5. Persyaratan Formasi Diaspora
a. Melampirkan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun