PR SOLORAYA - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Guru bagi penyandang disabilitas.
Seleksi PPPK Guru sudah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 dan bisa didaftari secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Lantas apa syarat pelamar PPPK Guru bagi penyandang disabilitas?
Baca Juga: Drama Korea Nevertheless Episode 3 dengan Rating 19+ Jadi Buah Bibir Penonton
Dikutip PRSoloRaya.com dari unggahan akun Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ketentuan dan persyaratan bagi pelamar PPPK guru penyandang disabilitas:
1. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan.
2. Pelamar juga diminta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat Tetap Dapat Upah
Namun, BKN menekankan adanya pengecualian dalam melamar jabatan dalam seleksi PPPK Guru penyandang disabilitas.