Soal Nasib Karyawan Selama PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja yang WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah

- 8 Juli 2021, 15:02 WIB
Soal Nasib Karyawan Selama PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja yang WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah.
Soal Nasib Karyawan Selama PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja yang WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah. /Twitter/@KemnakerRI

PR SOLORAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa selama PPKM Darurat, pekerja yang terpaksa WFH 100 persen berhak mendapat upah.

Dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. 

Di sisi lain, mengenai besaran upah, menurut Kemnaker hal tersebut disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.

Di masa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah 3-20 Juli 2021, Dirjen Putri menegaskan bahwa para pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH sepenuhnya masih berhak mendapatkan upah sama seperti bekerja di kantor.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu 7 Juli 2021.

Menurut Dirjen Putri, segala peraturan yang berkaitan dengan pembayaran upah pekerja selama WFH telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Untuk membayar upah pekerja yang WFH, perusahaan dapat mengikuti pedoman dalam surat edaran tersebut yang diatur Kemnaker.

Dirjen Putri menambahkan terkait besaran upah yang diterima pekerja selama PPKM Darurat ini harus didasari bukti tertulis dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

"Hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x