PR SOLORAYA - Beberapa waktu yang lalu atau 30 Juni 2021 kemarin, pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka serentak di seluruh Tanah Air dan tidak sedikit masyarakat berantusias akan pembukaan lowongan kerja tersebut.
Meski begitu, pendaftaran CPNS 2021 ternyata bersamaan dengan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).
Lantas apa yang membedakan keduanya? Berikut poin-poin perbedaan antara CPNS 2021 dan PPPK sebagaimana dilansir PRSoloRaya.com dari Instagram resmi Bappenas.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton School 2017 Episode 1, Tayang di NET TV Hari Ini
1. PNS
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Dapat cuti
- Perlindungan terjamin
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal 35 tahun
- Ada mutasi dan pemindahan kerja
2. PPPK
- Gaji dan tunjangan
- Dapat cuti
- Perlindungan terjamin
- Pengembangan kompetensi
- Memiliki Jabatan
- Memiliki batas usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia JF tertentu
- Tidak ada mutasi dan pemindahan kerja
- Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan