Kemenkes Buka Pendaftaran Relawan Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19, Simak Persyaratan hingga Insentif

- 19 Juli 2021, 14:19 WIB
Kemenkes membuka pendaftaran relawan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19, simak persyaratan hingga insentif yang didapat.
Kemenkes membuka pendaftaran relawan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19, simak persyaratan hingga insentif yang didapat. /Instagram/@kemenkes_ri

Baca Juga: Wajib Hindari, 5 Situasi Ini Bisa Tingkatkan Risiko Penularan Covid-19

- Tenaga teknis kefarmasian
- Apoteker
- Radiografer
- Rekam medis
- Ahli gizi
- Elektromedis
- Psikologis klinis, dan kesehatan lingkungan

Baca Juga: Lawan Covid-19 dengan 5 Asupan Nutrisi Ini, Salah Satunya Cukup Minum Air Putih

4. Keuntungan yang didapatkan

- Insentif per bulan

a. Dokter spesialis 15 Juta
b. Dokter umum 10 Juta
c. Perawat/Bidan 7,5 Juta
d. Tenaga kesehatan lain 5 Juta

- Akomodasi sesuai penempatan

(Dengan catatan bersedia ditugaskan di seluruh Rumah Sakit dan Pelayanan
Kesehatan Khusus Covid-19 di seluruh Indonesia).***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah