BLT untuk Karyawan Apa Syaratnya? Ini 7 Syarat Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi . BLT untuk Karyawan Apa Syaratnya? Ini 7 Syarat Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta.
Ilustrasi . BLT untuk Karyawan Apa Syaratnya? Ini 7 Syarat Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

PR SOLORAYA - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Namun, pekerja harus memenuhi beberapa syarat agar bisa menjadi penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp1 juta tersebut.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta untuk mendapatkan subsidi gaji senilai Rp1 juta? Simak ulasannya.

Baca Juga: Info Kuliner Solo: Croffle, Jajanan Viral Terbaru di Masa PPKM Darurat

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan subsidi gaji senilai Rp1 juta kepada perkeja bergaji di bawah Rp3,5 juta merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pekerja.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul BSU 2021 Resmi Cair, Cek Info dan Syarat Penerima BLT BPJS bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dalam penyaluran BSU, Kemnaker menyasar 8 juta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran sebesar Rp8 tiliun.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x