BLT untuk Karyawan Apa Syaratnya? Ini 7 Syarat Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi . BLT untuk Karyawan Apa Syaratnya? Ini 7 Syarat Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta.
Ilustrasi . BLT untuk Karyawan Apa Syaratnya? Ini 7 Syarat Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

Adapun syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist 2 Episode 6 Subtitle Indonesia, Tayang Nanti Malam Pukul 21.00 WIB

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Karyawan calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Termasuk karyawan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis NET Drakor Platinum: Pinocchio, Segera Tayang di NET TV

Sedangkan, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK diatas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

6. Termasuk karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x