PR SOLORAYA - Pemerintah telah resmi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 1 hingga 4, yang disesuaikan berdasarkan kondisi kasus Covid-19 masing-masing daerah.
Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, perubahan istilah PPKM Darurat ke PPKM level 1 hingga 4 ini disesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 secara nasional.
Selain itu, perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 1 hingga 4 juga sebagai upaya untuk menghindari adanya kesalahpahaman dari bentuk kebijakan yang sebelumnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di The Park Mall untuk KTP Sukoharjo Dibuka Malam Ini, Begini Cara Daftarnya
"Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 nasional," ujar Wiku dalam keterangannya pada Kamis, 22 Juli 2021.
Sebagaimana dilansir PRSoloRaya.com dari Antara, Wiku mengatakan jika istilah PPKM level 4 saat ini merupakan PPKM Darurat yang sebelumnya telah dilaksanakan di 139 kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara PPKM Mikro diterapkan untuk wilayah RT/RW dengan zona merah atau memiliki kasus positif Covid-19 lebih dari lima rumah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 23 Juli 2021, Capricorn Akan Posesif terhadap Materi
PPKM Mikro ini kemudian mengalami pengetatan, yang kemudian saat ini menjadi PPKM level 3.