PR SOLORAYA – Pemerintah Kota Solo memberlakukan PPKM Darurat level 4 mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021.
PPKM Darurat Level 4 di kota Solo diberlakukan sesuai aturan Surat Edaran Walikota Solo No. 067/2236 tentang PPKM Level 4 di kota Solo.
PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mengikuti aturan dari pemerintah pusat untuk berbagai daerah termasuk di kota Solo.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 21 Juli 2021: Penambahan Angka Pasien Sembuh Tinggi 32.887
Aturan PPKM Darurat Level 4 harus dipatuhi semua warga sebagai upaya untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di kota Solo.
Berikut ini 11 aturan PPKM Darurat Level 4 yang berlaku mulai 21 Juli sampai 25 Juli 2021, dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @pemkot_solo.
1. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring/online.
2. Sektor nonesensial harus menerapkan 100 persen WFH.