Pekerja Terdampak Covid-19 Dipastikan Peroleh BSU, Menaker: PHK Dapat Terhindarkan

- 23 Juli 2021, 07:06 WIB
Ilustrasi, Pemerintah memastikan akan memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 demi menghindari PHK.
Ilustrasi, Pemerintah memastikan akan memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 demi menghindari PHK. /Pixabay/EmAji

PR SOLORAYA - Pemerintah memastikan akan memberikan subsidi upah (BSU) bagi pekerja maupun buruh di tahun 2021 yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Dikutip PRSoloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kemnaker pada 22 Juli 2021, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI menyatakan bahwa pemberian BSU bertujuan untuk mencegah para pengusaha untuk melakukan PHK terhadap para pekerja, terutama bagi mereka yang harus dirumahkan.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 dan Cara Memasangnya

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” jelas Ida.

Melalui pemberian BSU, diharapkan mampu meringankan beban perusahaan sehingga pengusaha dan pekerja dapat berdialog secara sosial bipartit untuk menemukan solusi di tengah pandemi Covid-19.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” ujar Ida.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Jumat 23 Juli 2021: ANTV, Trans 7, dan TVOne

Saat ini, terdapat sekitar 8 juta orang calon penerima BSU dengan kebutuhan anggaran senilai Rp8 Triliun.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x