Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19 akan Dapatkan Subsidi Upah, Simak Besaran BSU hingga Kriterianya

- 22 Juli 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi upah atau BSU kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, berikut besaran dan kriteria penerima.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi upah atau BSU kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, berikut besaran dan kriteria penerima. /PIXABAY/Ekoanug

PR SOLORAYA - Demi menekan penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu lalu sempat mengalami lonjakan, pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM Darurat.

Pemberlakuan PPKM Darurat demi menekan kasus penyebaran Covid-19 ini nyatanya juga berdampak pada ekonomi masyarakat.

Banyak tempat usaha yang harus tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat, sehingga terjadi penurunan omzet hingga terdapat beberapa perusahaan yang akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada beberapa karyawan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2021, Lengkap dengan Cara Menggunakannya

Menanggapi keprihatinan ini, pemerintah kemudian memberikan bantuan berupa subsidi upah (BSU) bagi para pekerja.

Adapun besaran subsidi yang diberikan pemerintah kepada para pekerja ini sebanyak Rp1 juta.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemberian BSU ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Link Live Streaming Olimpiade Tokyo 2020, Big Match Brazil vs Jerman, Tayang Hari Ini Pukul 18.30 WIB

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Ida dalam keterangannya, Rabu, 21 Juli 2021, sebagaimana dilansir PRSoloRaya.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x