PR SOLORAYA - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2021.
Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja akibat pandemi Covid-19, terutama dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dikutip PRSoloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kemnaker pada 22 Juli 2021, kebijakan penyaluran BSU telah diluncurkan pada Rabu, 21 Juli 2021 kepada publik.
Baca Juga: Kejar Target Hasil Tes PCR, Pemda DIY akan Menambah Dua Unit Alat PCR Robotik
Penyaluran BSU bertujuan untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu sebagian para pekerja yang harus dirumahkan.
Selain itu, penyaluran BSU juga bertujuan untuk menambah gaji bulanan yang dikurangi karena pembatasan jam kerja.
“Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” ujar Ida.
Sejak tahun 2020, pihaknya telah menggulirkan sebanyak empat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).