Tekan Pengangguran dan Kemiskinan di Masa Pandemi, Kebijakan Program BSU 2021 akan Segera Dimatangkan

- 23 Juli 2021, 07:28 WIB
Demi menyejahterakan pekerja di masa pandemi Covid-19, Kemnaker akan segera mematangkan kebijakan program BSU 2021.
Demi menyejahterakan pekerja di masa pandemi Covid-19, Kemnaker akan segera mematangkan kebijakan program BSU 2021. /Humas Kementerian Tenaga Kerja

PR SOLORAYA - Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2021.

Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja akibat pandemi Covid-19, terutama dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikutip PRSoloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kemnaker pada 22 Juli 2021, kebijakan penyaluran BSU telah diluncurkan pada Rabu, 21 Juli 2021 kepada publik.

Baca Juga: Kejar Target Hasil Tes PCR, Pemda DIY akan Menambah Dua Unit Alat PCR Robotik

Penyaluran BSU bertujuan untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu sebagian para pekerja yang harus dirumahkan.

Selain itu, penyaluran BSU juga bertujuan untuk menambah gaji bulanan yang dikurangi karena pembatasan jam kerja.

“Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” ujar Ida.

Baca Juga: Sebanyak 18 Orang Eselon II Kemnaker Dilantik, Ida Fauziyah Minta Segera Percepat Pelaksanaan Program

Sejak tahun 2020, pihaknya telah menggulirkan sebanyak empat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x