PPKM Level 1 sampai 4 Diberlakukan, Simak Ketentuan dan Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Terbaru

- 23 Juli 2021, 09:47 WIB
PPKM level 1 sampai 4 telah resmi diberlakukan, simak persyaratan bagi pelaku perjalanan yang terbaru.
PPKM level 1 sampai 4 telah resmi diberlakukan, simak persyaratan bagi pelaku perjalanan yang terbaru. /Instagram/@kemenhub151

PR SOLORAYA - Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo melalui siaran pers memutuskan untuk mengubah status PPKM Darurat menjadi PPKM level 1 sampai 4 hingga 25 Juli nanti.

Terkait pemberlakuan PPKM level 1 sampai 4 tersebut, pengguna moda transportasi juga turut mengalami penyesuaian.

Mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.15 dan SE Menhub No. 51, 52, 53, 54 Tahun 2021, berikut ketentuan dan syarat perjalanan selama pemberlakuan PPKM level 1 sampai 4, sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @kemenhub151.

Baca Juga: Lirik Lagu Kiss My (Uh Oh) dari Anne-Marie dan Little Mix, Baru Saja Dirilis

1. Perjalan di Jawa dan Bali, diperlukan lampiran STRP atau Surat Keterangan.

2. Pengguna moda transportasi udara, masih diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil PCR Test dengan jangka waktu 2x24 jam.

3. Pada moda transportasi darat, laut, dan kereta api, juga masih harus melampirkan sertifikat vaksin dosis pertama, dengan hasil PCR Test 2x24 Jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: 4 Tips Agar Terhindar dari Menunda Pekerjaan Ketika WFH, Salah Satunya Bangun Lebih Awal

4. Untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali untuk semua moda transportasi, tidak diharuskan untuk membawa sertifikat vaksinasi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah