PR SOLORAYA - Kementerian Agama (Kemenag) turut menindaklanjuti keputusan pemerintah yang melakukan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Tindak lanjut Kemenag terkait perpanjangan PPKM Level 4 tersebut tertuang dalam Edaran Menteri Agama SE No. 20 Tahun 2021.
Adapun informasi terkait tindak lanjut Kemenag seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 diketahui sebagaimana dilansir PRSoloRaya.com dari Instagram @kemenag_ri.
"Sebagai ikhtiar menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19, mari bersama menerapkan protokol kesehatan 5M dan beragam pembatasan kegiatan pada masa PPKM Level 3 dan Level 4, serta PPKM Mikro," tulisnya.
Tertulis pada Edaran Menteri Agama SE No. 20 Tahun 2021, berikut aturan pembatasan kegiatan atau keagamaan di tempat ibadah.
1. Tempat ibadah di kota atau kabupaten pada wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4, tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Bangladesh Peringatkan Rumah Sakit akan Segera Penuh