PR SOLORAYA – Aturan kegiatan keagamaan telah dirilis Kementerian Agama RI, jemaah kegiatan keagamaan pun wajib menerapkan 10 hal ini.
10 hal ini wajib diterapkan jemaah kegiatan keagamaan berkaitan dengan usaha mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain 10 hal tersebut, Kemenag RI yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) juga merilis 14 aturan keagamaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.
Baca Juga: Amerika Serikat dan China Sambut Baik Pemulihan Hubungan Korea Utara dan Korea Selatan
“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” tutur Gus Yaqut.
Dikutip PRSoloRaya.com dari laman ANTARA, untuk wilayah zona merah atau PPKM Level 3-4, diberlakukan larangan beribadah di tempat.
Sementara itu protokol kesehatan ketat diterapkan di tempat ibadah yang berada di wilayah zona hijau-kuning.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Cari Tahu Senjatamu untuk Menggoda
14 aturan kegiatan keagamaan selama PPKM di zona kuning-hijau