PR SOLORAYA – Pemerintah memperpanjang stimulus listrik hingga Desember 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun kriteria yang mendapatkan stimulus listrik ini telah ditentukan berdasarkan golongan daya listrik.
Bantuan stimulus listrik tersebut terdiri atas diskon tarif listrik, bagi yang memenuhi kriteria akan mendapatkan stimulus listrik.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Patuh Protokol Kesehatan, Covid-19 Belum Berakhir, Ayo Jangan Kendor!
Dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram @kemenkominfo, berikut kriteria dan diskon yang mendapatkan stimulus keringan tagihan listrik:
1. Pelanggan golongan daya 450 VA untuk rumah tangga (R1), bisnis kecil (B1), dan industri kecil (II)
- Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon 50%
- Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebesar 50%
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA (R1)
- Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon 25%
- Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebesar 25%
Baca Juga: Jangan Konsumsi Makanan Berat, Berikut Tips Lengkap dr. Zaidul Akbar sebelum Tidur
3. Bebas biaya beban atau abonemen sebesar 50%
- Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S1/220 VA sampai dengan S2/900 VA)
- Pelanggan golongan bisnis 900 VA (B1/900 VA)
- Pelanggan golongan industri 900 VA (I1/900 VA)
4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar sebesar 50%, diperuntukkan:
Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala)
Baca Juga: Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19 dari Dalam maupun Luar Rumah Sakit
- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA, ke atas (S2/1.300 VA hingga S3/ lebih dari 200 kVA)
- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA, ke atas (B1/1.300 VA hingga B3/ lebih dari 200 kVA)
- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA, ke atas (I1/1.300 VA hingga I4/ lebih dari 200 kVA)
Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).***