Pelemparan Kereta Api Membahayakan dan Terancam Hukuman Pidana

- 3 Oktober 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia /Dokumen PT KAI

BERITASOLORAYA.com - Kasus pelemparan suatu benda dengan sasaran kereta api sudah kerap terjadi. Peristiwa ini seringkali dilatar belakangi oleh perbuatan iseng.

Padahal jika disadari, pelemparan kereta api bisa berakibat fatal tak hanya untuk penumpang namun juga petugas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan itu, karena ancaman hukumannya jelas diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Hari Batik Nasional, Gibran Ajak Anak Muda Tak Malu Pakai Batik

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan, di tahun 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021, telah terjadi empat kasus pelemparan kereta api.

Kejadian terakhir, pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Jebres Solo.

"Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak  berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulis pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Baca juga: Tata Krama Dalam Bercanda

Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Halaman:

Editor: Indratno Eprilianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x