Tips Aman Berdemo Agar Tidak Dibanting Polisi

- 14 Oktober 2021, 14:35 WIB
Viral Mahasiswa Dibanting Polisi Saat Demo di Depan Pemkab Tangerang, Ini Kronologisnya
Viral Mahasiswa Dibanting Polisi Saat Demo di Depan Pemkab Tangerang, Ini Kronologisnya /screenshot kanal Youtube Graha Nusantara

BERITASOLORAYA.com - Warganet dihebohkan dengan video viral medsos 'polisi banting pendemo' diwilayah Tanggerang, DKI Jakarta yang mengakibatkan seorang mahasiswa berakhir pingsan dan kemudian kejang-kejang.


Tindakan polisi yang beroperasi di beberapa kampus wilayah Tangerang Raya tersebut dikecam warganet hingga viral media sosial, oknum terkait akhirnya menyampaikan permintaan maaf pada korban.

"Kok enak cuman minta maaf, proses hukum dan hukum pelakunya dong," ungkap akun twitter @alirochmadi pada sebuah cuitan.

Belum diketahui pasti penyebab polisi yang melakukan tindakan kasar tersebut hingga berakhir anarkis, namun bagi pendemo sendiri wajib mengetahui tata cara demo yang aman agar tidak berakhir seperti video yang viral tersebut.

Aturan soal demo sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Usai Viral Ditegur Baim Wong, Kakek suhud Dihujat Netizen, Menangis dan Merasa Malu


Agar demonstrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam Undang-undang, berikut tata cara yang aman untuk pendemo

1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri atau kepolisian setempat oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok.

Hal ini adalah aturan umum yang wajib dilakukan mengingat ketertiban warga sipil juga patut diperhatikan, jangan salah paham mengenai rencana yang disampaikan dengan pemberitahuan dan bukan izin ini.

Dalam artian, jika pihak pendemo sudah memberi tahu kepolisian setempat terkait aksi demo, maka pelaksanaannya sudah bisa direalisasikan dan polisi tidak berhak menolak kecuali jika dilarang dalam Undang-undang.

2.  Pemberitahuan dilakukan maksimal 3 hari sebelum aksi, berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute, serta durasi waktunya.

Baca Juga: Klarifikasi Baim Wong Tegur Seorang Kakek Yang Minta Uang Padanya: Saya Paling Kesal Dengan Orang Begitu

Kemudian bentuk kegiatan yang akan dilakukan, siapa penanggung jawab, nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan serta alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

3. Setiap 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi, harus ada satu sampai dengan lima orang penanggung jawab lapangan.

Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib memberikan calon pendemo surat tanda terima pemberitahuan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab untuk penyampaian pendapat di muka umum.

Koordinasi tersebut juga dilakukan dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; yang disusul dengan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.

4. Pembatalan pelaksanaan aksi dilaporkan selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x