Waduh, Pemerintah Ingin Jadikan Lagi Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan Darat, Udara dan Laut.

- 14 November 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pexels/Mufid Majnun

 

BERITASOLORAYA.com - Setelah tes PCR tidak lagi menjadi syarat wajib bepergian darat, udara dan lautan. Kini tampaknya, pemerintah sedang berubah pikiran, dimana Pemerintah berencana untuk merevisi aturan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya bisa menggunakan tes antigen dan tidak usah tes PCR, kini Pemerintah melihat adanya kemungkinan agar tes PCR kembali diterapkan menjadi syarat perjalanan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Heboh, Beredar Foto Mesra Ketua Komisi I DPR dengan Jenderal Andika Perkasa, Netizen Curiga

Menurut Luhut, tes PCR sedang dikaji lagi oleh pemerintah agar bisa ditetapkan kembali, menjadi salah satu syarat bepergian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Menurut Luhut ada beberapa pertimbangan yang membuat akhirnya, kebijakan ini siap diberlakukan kembali oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini karena, bulan yang sudah mendekati libur Natal dan juga Tahun Baru, dimana bisa terjadi lonjakan Covid-19 yang bisa saja terjadi. Tentu saja, masyarakat ini pergi berlibur bersama keluarga masing-masing.

Baca Juga: Ini Salah Satu Alasan Mochtar Kusumaatmadja Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Menambah Luas Laut NKRI

Digunakannya syarat tes PCR adalah untuk mencegah naiknya kembali kasus Covid-19 jelang dan sesudah masa libur akhir tahun ini.

Luhut sendiri mengatakan, kalau pemerintah bukannya tidak konsisten. Tapi pemerintah melihat data dan prediksi dari para ahli, sehingga Pemerintah akan berhati-hati dalam mengambil konsisten.

Pemerintah sudah menghitung pergerakan manusia dan dalam  menghitung kasus.

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah