Hati hati ! Merokok Di Kawasan Braga Akan Didenda Rp 500 Ribu.

- 16 November 2021, 15:45 WIB
Seorang peserta rally wisata berpose di kawasan Braga. Inilah 15 link Twibbon HUT Kota Bandung 211 tahun yang cocok dijadikan status WhatsApp maupun Instagram.
Seorang peserta rally wisata berpose di kawasan Braga. Inilah 15 link Twibbon HUT Kota Bandung 211 tahun yang cocok dijadikan status WhatsApp maupun Instagram. /zonapriangan.com/Parama Ghaly/

BERITASOLORAYA.com - Merokok di kawasan Braga kini sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh warga kota Bandung maupun wisatawan yang berkunjung ke Bandung.

Hal itu dikarenakan telah berlakunya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Keputusan tentang empat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan oleh Pemkot Bandung. Peresmiannya dilakukan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke 57.

Baca Juga: Cara Ini Bantu Kamu Tidur Lebih Cepat

Kawasan Braga adalah salah satu dari kawasan KTR tersebut. Sedangkan 3 titik lainnya yaitu:  Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Dilansir dari PikiranRakyat.com

Penambahan titik KTR adalah kelanjutan dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok, demikian disampaikan oleh Walikota Bandung, Oded M. Danial.

Lebih lanjut Oded berharap dengan berlakunya  peraturan tersebut, warga Kota Bandung dapat diberikan pemahaman tentang bahaya merokok.

Baca Juga: Resep Donat Mudah yang Harus Kamu Coba

"Harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa berhentu merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini," kata Oded.

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x