Hati hati ! Merokok Di Kawasan Braga Akan Didenda Rp 500 Ribu.

- 16 November 2021, 15:45 WIB
Seorang peserta rally wisata berpose di kawasan Braga. Inilah 15 link Twibbon HUT Kota Bandung 211 tahun yang cocok dijadikan status WhatsApp maupun Instagram.
Seorang peserta rally wisata berpose di kawasan Braga. Inilah 15 link Twibbon HUT Kota Bandung 211 tahun yang cocok dijadikan status WhatsApp maupun Instagram. /zonapriangan.com/Parama Ghaly/

BERITASOLORAYA.com - Merokok di kawasan Braga kini sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh warga kota Bandung maupun wisatawan yang berkunjung ke Bandung.

Hal itu dikarenakan telah berlakunya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Keputusan tentang empat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan oleh Pemkot Bandung. Peresmiannya dilakukan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke 57.

Baca Juga: Cara Ini Bantu Kamu Tidur Lebih Cepat

Kawasan Braga adalah salah satu dari kawasan KTR tersebut. Sedangkan 3 titik lainnya yaitu:  Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Dilansir dari PikiranRakyat.com

Penambahan titik KTR adalah kelanjutan dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok, demikian disampaikan oleh Walikota Bandung, Oded M. Danial.

Lebih lanjut Oded berharap dengan berlakunya  peraturan tersebut, warga Kota Bandung dapat diberikan pemahaman tentang bahaya merokok.

Baca Juga: Resep Donat Mudah yang Harus Kamu Coba

"Harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa berhentu merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini," kata Oded.

"Paling tidak hindari, jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota Bandung itu.

Oded juga menginformasikan bahwa beberapa titik KTR yang lain juga akan segera diberlakukan.

Baca Juga: Kulit Belang Lenyap Dengan Bahan Ini

Tujuan dari diberlakukannya peraturan tersebut agar warga Bandung menyadari akan bahaya merokok serta bisa berefek buruk bagi orang lain jika merokok sembarangan.

Oded lebih lanjut menjelaskan tentang alasan pribadinya yang gigih membuat peraturan larangan merokok.

"Saya juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti," ucap Oded mengenang masa lalunya.

Baca Juga: Presiden Meminta Semua Kalangan Masyarakat Tetap Waspada, Walaupun Kasus Covid-19 Menurun.

"Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," tambahnya.

Ahyani Raksanagara selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung mengharapkan agar peresmian  ke empat titik Kawasan Tanpa Rokok tersebut bisa membantu peningkatan kesehatan Warga Bandung.

Pemberlakuan peraturan KTR tersebut juga sebagai usaha untuk menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung serta dapat membantu penurunan penyebaran Covid-19, yang pada akhirnya diharapkan dapat melindungi gererasi muda Bandung dari bahaya merokok.

Baca Juga: Pemerintah Merencanakan Larangan Perayaan Tahun Baru: Masyarakat Tidak Boleh Egois

"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," kata Ahyani.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah