BERITASOLORAYA.com - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mulai mensosialisasikan Permendikbud No.30 ( Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mencegah para mahasiswa serta mahasiswi mengalami kekerasan seksual di kampus yang mereka pilih.
Nadiem Makarim tidak hanya mensosialisasikan, tetapi menegaskan bahwa menurunkan akreditasi kampus jika tidak menjalankan peraturan yang sudah disosialisasikan.
Ancaman Nadiem Makarim ini tidak main-main untuk setiap kampus yang mengabaikan atau tidak menjalankan Permendikbud No.30 mengenai PPKS (Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual).
Hal ini dilansir dari YouTube Kemendikbud RI, Nadiem Makarim mengatakan bahwa memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi apabila benar telah melakukan pelanggaran.
Sanksi ini juga tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: UKM Pada Masa Pandemi Mengalami Krisis Ekonomi, Begini Kata Sekretaris Kementerian Koperasi
"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat, yaitu pemberhentian.
Misalnya, sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain". Kata Nadiem Makarim.
"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administrasi. Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi." Imbuhnya kembali.
Penegasan atas sanksi yang diberikan oleh Nadiem Makarim ini bertujuan agar kampus perguruan tinggi mendapat efek jera dari perbuatan yang mereka lakukan karena tidak turut membantu permasalahan pemerintah.
“ Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani seksual ini.” Ujar dia kembali.
Sanksi untuk kampus yang melanggar Permendikbud atau tidak turut membantu PPKS (Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksua) tertera pada pasal 19 Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
1. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi.
2. Penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.***