BERITASOLORAYA.com-Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyampaikan kondisi UKM pada masa pandemi Covid-19.
Arif menyampaikan dampak dari pandemi ini memberikan permasalahan pada berbagai jenis usaha.
Seperti Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang mengalami masalah terhadap penurunan permintaan pasar, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.
Baca Juga: Cara Ini Bantu Kamu Tidur Lebih Cepat
Selain itu, akibat dari permasalahan tersebut membuat PUMK terjerat masalah hukum, yakni masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga ketenagakerjaan dengan berbagai pegawainya.
"Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,"ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Rapat Koordinasi Penyediaan Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, secara daring, Senin 8 November 2021.
Sementara itu, dari permasalahan tersebut menurut Arif, PUMK masih kesulitan dalam mendapatkan bantuan dari khususnya dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.
Baca Juga: Resep Donat Mudah yang Harus Kamu Coba
Permasalahan yang dihadapi oleh PUMK diperlukan pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum yang nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.