Kemudian dirinya juga menjelaskan soal isu yang telah beredar bahwa dia akan menemui istri kedua itu ternyata tidak benar.
“Adapun soal isu-isu yang selama ini beredar seperti isu mistis di Cadas Pangeran dan saya punya istri kedua. Saya luruskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar,” imbuh Yana.
Baca Juga: Buah Ini Memiliki Manfaat Tak Terduga
Berdasarkan pengakuan tersebut akhirnya pihak kepolisian menetapkan Yana Supriatna menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atas kejadian menghilang di Cadas Pangeran itu.
Kemudian dirinya dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana berupa aksi menyebarkan kabar bohong yang berdampak pada kegaduhan publik, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun
Setelah pemeriksaan, Yana tidak ditahan tetapi dirinya wajib lapor ke Polres Sumedang setiap hari sepanjang penyidikan berakhir.
Yana, semoga tidak terulang lagi ya.***