Pemberlakuan PPKM Level 3 Untuk Seluruh Wilayah Indonesia

- 29 November 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi Penerapan PKKM Level 3 selama natal dan tahun baru 2021.
Ilustrasi Penerapan PKKM Level 3 selama natal dan tahun baru 2021. /Freepik.com/Pikisuperstar

BERITASOLORAYA.com - Covid-19 yang sudah memenuhi ruang waktu dan segala kondisi dari rentang waktu 2020 kemarin hingga akhir tahun 2021 ini.

Aktivitas-aktivitas seputar pencegahan covid telah banyak di sebarluaskan. Media digital penuh dengan timeline seputar covid.

Mulai dari himbauan melakukan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker), yang sudah sering kita lihat dan saksikan di setiap sudut kota, di setiap media sosial kala itu hingga masih ada sampai hari ini.

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Berikut Respon Ustadzah Oki

Kemudian pemberlakuan PSBB hingga PPKM yang akan menginjak kepada level 3.

Dan kini pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ini akan berlangsung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah Kabupaten akan membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan melakukan pengetatan seperti saat penerapan PPKM Level 3.

Baca Juga: BPPTKG Himbau Warga untuk Waspada. Gunung Merapi Mengeluarkan Guguran Lava Sebanyak 110 Kali!

“Pembatasan meliputi kapasitas pengunjung hingga waktu pusat perbelanjaan, restoran, tempat umum hingga tempat bermain anak”, ungkap Bupati A.Zaki Iskandar.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah