Mendagri Berlakukan Aturan Baru Pada Masa Nataru, Simak Aturan Terkini!

- 1 Desember 2021, 09:47 WIB
Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif, Kapolres Semarang Cek Sejumlah Gereja
Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif, Kapolres Semarang Cek Sejumlah Gereja /Sri Yatni/

BERITASOLORAYA.com - Peraturan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru 2022 akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 62 Tahun 2021 ini mengatur tentang berbagai hal seperti cuti dan kegiatan masyarakat.

ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta dilarang cuti, pekerja atau buruh dihimbau menunda cuti setelah periode libur Nataru, dan sekolah dihimbau melakukan pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: Bosan Dengan Menu Telur Ceplok Biasa? Yuk Cobain Kreasi Asam Manis Telur Ceplok

Selanjutnya pemberlakuan aturan PPKM level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan, dan semua alun-alun ditutup tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Mendagri selain mengatur hal tersebut juga turut memberlakukan kebijakan perjalanan ke luar negeri, seperti peniadaan mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Putusan Gibran Bulat, Tahun 2022 UMK Solo Naik Rp. 21.000

Jika terdapat pelanggaran, diberlakukan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dihimbau tidka berpergian dengan tujuan yang tidak mendesak, serta pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah