Menteri Keagamaan Terbitkan Larangan Pawai di Hari Besar: Dilarang Pawai Maulid Nabi ataupun Hari Natal

- 11 Oktober 2021, 10:45 WIB
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas /https://www.kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kementrian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemic CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19)

Pedoman ini tercantum Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama NO SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman Kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran dan memutus penyebaran Covid-19,” ujar Yaqut dikutip Beritasoloraya.com pada laman resmi Kemenag RI.

“Sekaligus memberikan saya aman dan nyaman kepada masyarakat dalam merayakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemic Covid-19,” Ujarnya lagi.

Baca Juga: Wali Kota Solo, Gibran Akan Jalin Kerjasama Lagi dengan Pemkot Yogyakarta

Menurut Yaqut, pedoman tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi atau perkembangan daerah pada masa pandemi.

Yaqut juga menjelaskan, di daerah level 2 dan 1 peringatan hari besar keagamaan bisa dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Sementara, di daerah level 4 dan 3 perayaan hari besar itu dilakukan secara virtual.

“Untuk daerah level 4 san level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” ujar Yaqut.

Baca Juga: Antisipasi Munculnya Kasus Baru Covid-19, Libur Maulid Nabi Digeser 20 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x