Bermasalah dengan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Ini yang Dapat Anda Lakukan!

- 4 Desember 2021, 22:48 WIB
Pasti Lunas! Amalan untuk Melunasi Hutang Pinjaman Online Menurut Almarhum Syekh Ali Jabber
Pasti Lunas! Amalan untuk Melunasi Hutang Pinjaman Online Menurut Almarhum Syekh Ali Jabber /Instagram/@ojkindonesia

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan data yang dibeberkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal. Adapun jumlah tersebut terbagi kedalam dua kategori yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan/sedang, yangmana 9.270 pengaduan (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan tergolong pelanggaran ringan/sedang.

Banyaknya jumlah pengaduan tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Wimboh Santoso menghimbau agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Adapun bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, diantaranya: pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Baca Juga: Kejelasan Kabar Gunung Semeru, Ini Kata Warga

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, yakni Tongam L Tobing menghimbau agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman. Oleh sebab itu, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online illegal, karena terdapat sejumlah cara untuk melaporkan hal tersebut.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam.

Padahal terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK pihak OJK pun selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin tersebut. Di samping itu, pinjol ini wajib masuk ke dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Pembinaan yang dilakukan oleh pihak OJK kepada penyelenggara perlu dilakukan supaya masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x