Sejalan dengan arahan Satgas Waspada Investasi OJK bahwa masyarakat perlu untuk selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol yakni:
- Website OJK
Dengan membuka situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/ kemudian buka laman OJK di ojk.go.id/ , pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
- WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler, kemudian buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
- Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal diketahui sering mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Untuk itu, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke instansi-instansi terkait.
Berikut tiga instansi terkait yakni:
- Kepolisian
Dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];
- Otoritas Jasa Keuangan
Dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;
- Kemenkominfo
Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA