Bermasalah dengan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Ini yang Dapat Anda Lakukan!

- 4 Desember 2021, 22:48 WIB
Pasti Lunas! Amalan untuk Melunasi Hutang Pinjaman Online Menurut Almarhum Syekh Ali Jabber
Pasti Lunas! Amalan untuk Melunasi Hutang Pinjaman Online Menurut Almarhum Syekh Ali Jabber /Instagram/@ojkindonesia

Sejalan dengan arahan Satgas Waspada Investasi OJK bahwa masyarakat perlu untuk selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.

Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol yakni:

  1. Website OJK

Dengan membuka situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/ kemudian buka laman OJK di ojk.go.id/ , pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

  1. WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler, kemudian buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

  1. Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

            Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal diketahui sering mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Untuk itu, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke instansi-instansi terkait.

Berikut tiga instansi terkait yakni:

  1. Kepolisian

Dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];

  1. Otoritas Jasa Keuangan

Dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;

  1. Kemenkominfo

Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x