Tuduhan Kasus Pemerkosaan Predator Seks di Bandung Salah, Begini Sebenarnya

- 12 Desember 2021, 17:44 WIB
Atalia Praratya angkat suara untukmeluruskan terkait adanya kabar jika istri RIdwan Kamil itu menutupi kasus pemerkosaan di Cibiru, Bandung.
Atalia Praratya angkat suara untukmeluruskan terkait adanya kabar jika istri RIdwan Kamil itu menutupi kasus pemerkosaan di Cibiru, Bandung. /Instagram @ataliapr/
 
BERITASOLORAYA.com - Kekerasan perempuan pada tahun 2021, memang begitu banyak tersiar. Beberapa kekerasan seperti pemerkosaan pada perempuan di Universitas, nenek, hingga terjadi pada anak. 
 
Salah satu kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan di Cibiru, Bandung oleh predator seks Herry Wirawan, menjadi kasus yang disoroti masyarakat. 
 
Sementara itu, Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya istri Ridwan Kamil, sempat menemui para korban predator seks di kota Bandung.
 
 
Atalia Kamil mengungkapkan, kasus predator seks ini juga telah ditangani oleh pihak UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak pada tanggal 27 Mei 2021.
 
Atalia Kamil mengatakan bahwa kasus pemerkosaan bukanlah sengaja untuk ditutup-tutupi, tetapi hal itu ditujukan untuk menjaga batasan-batasan serta bertujuan untuk melindungi para korban, yang masih dibawah umur. 
 
Selian itu, terkait kasus guru pesantren, Atalia Kamil mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung, perlu dihukum berat sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
Ia juga meminta secara langsung telah memantau serta berkomunikasi dengan para korban dan orang tua. Hal itu untuk memastikan anak-anak memperoleh perlindungan. 
 
"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," katanya. 
 
Atalia berpendapat, bahwa para korban saat ini telah pulang kerumah bersama orang tuanya masing-masing. Meskipun begitu, terus dipantau terkait perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.
 
 
Dalam kasus itu,  sebenarnya sudah memasuki persidangan keempat. Namun, kasus yang terkait sengaja tidak diekspor. 
 
Terkait hal itu tujuannya adalah untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
 
"Kejadian biadab ini pun sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota serta kabupaten terkait," katanya. 
 
Atalia juga menjelaskan bahwa pihaknya sekarang fokus untuk menyelamatkan masa depan korban serta memastikan kasus serupa tidak akan terulang kembali. 
 
Himbauan pada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban dilakukan oleh Atalia. 
 
 
Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan perlindungan kepada 29 orang, diantaranya adalah pelapor, saksi dan/atau korban, serta saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***
 
 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah