Presiden Kembali Berjanji: Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

- 14 Desember 2021, 19:35 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Twitter/@jokowi
 
BERITASOLORAYA.com -
Pelanggaran HAM (hak asasi manusia) di Indonesia memang masih banyak dan sering terjadi. Mulai dari pelanggaran HAM ringan hingga pelanggaran HAM berat.
 
Dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah berusaha berkomitmen untuk menyelesaikan, menuntaskan, dan menegakkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia sesuai dengan Undang – Undang No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM.
 
“Pemerintah dengan bantuan Jaksa Agung mengambil langkah yakni melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa ataupun kejadian pelanggaran HAM berat.” Ujar Presiden dilansir BeritaSoloRaya.com dari presidenri.go.id.
 
Presiden mengatakan kembali, perkembangan teknologi 4.0 secara tidak langsung menuntut pemerintah untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, seperti kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU ITE. 
 
“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” tuturnya.
 
Kepala Negara menuturkan, perkembangan revolusi industri 4.0. juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, termasuk kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Presiden pun telah menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
 
“Namun, saya juga ingatkan, bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ucap Presiden.
 
Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
 
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan pembahasan regulasi mengenai hal tersebut.
 
“Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat dijamin,” tutur Kepala Negara.
 
Presiden menyebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diikuti sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi seperti sekarang.
 
“Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia Maju, dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah