Menjelang Nataru PPKM Level Satu Diberlakukan, Simak Aturan Terkininya

- 18 Desember 2021, 20:26 WIB
Anies Baswedan Revisi Kepgub Soal PPKM di Jakarta Jelang Nataru/Antara
Anies Baswedan Revisi Kepgub Soal PPKM di Jakarta Jelang Nataru/Antara /Antara

 

BERITASOLORAYA.com- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PPKM level 1 menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2022. Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 14 Desember hingga 3 Januari 2022.

Peraturan tersebut sesuai dengan Kegub No. 1473 Tahun 2021, yang disampaikan melalui akun Instagram DKI Jakarta, pada Jumat, 17 Desember 2021.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga membuat peraturan mengenai batasan berkegiatan pada masa PPKM level 1 diantaranya yakni perkantoran non esensial 75 % WFO.

Baca Juga: Gading Marten Jadi Wakil Presiden Pemasaran di Klub Persik Kediri

“Bagi pegawai yang sudah divaksin, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu keluar dan masuk,” tulis keterangan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara untuk esensial sektor pemerintahan harus mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Di lain sisi, kontruksi untuk infrastruktur publik dan swasta (tempat kontruksi dan lokasi proyek) dapat 100 persen beroperasi dengan syarat protokol kesehatan lebih ketat dan jam operasional dan kapasitas dibatasi.

Untuk belajar dan mengajar diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau daring dengan kapasitas maksimal sebanyak 50% kecuali:

“SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen, menjaga jarak min 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” tulisnya.

Baca Juga: Berikut Ini Ucapan Selamat Hari Ibu Dari Beberapa Tokoh Terkenal, Yang Bisa Menjadi Inspirasi Kamu

Tidak jauh berbeda dengan sekolah Paud, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan maksimal peserta didik 33 persen dengan jaga jarak dan jumlah peserta didik yang sama seperti SDLB, MILB, dan lain sebagainya.

Sementara untuk sektor kritikal dapat 100 persen beroperasi hanya pada fasilitas produksi atau kontruksi pelayanan pada masyarakat serta prokes yang lebih ketat.

Untuk pedagang, pegawai, dan pengunjung yang beraktivitas, wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat (daring via JAKI/PeduliLindungi atau lembaga lain yang berwenang).

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Diwajibkan untuk buka maksimal pukul 22.00 WIB, pengunjung maksimal 75%, serta prokes lebih ketat.

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, dan kafe yang buka mulai malam hari buka pukul 18.00 hingga 00.00 WIB, kapasitas maksimal 75%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skirining semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Selamat Memperingati Hari Ibu, Berikut Hadits-hadits Tentang Keutamaannya

Selama masa PPKM level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang pertama adalah dosis lengkap.

“Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM level 1 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” kata Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah