Wakil MPR Ingatkan Teknis Soal PTM, Karena Varian Omicron Lebih Berbahaya dari Varian Delta

- 4 Januari 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi PTM di sekolah di tengah situasi pandemi COVID-19
Ilustrasi PTM di sekolah di tengah situasi pandemi COVID-19 /Kemendikbud/
 
BERITASOLORAYA.com- Pemberlakuan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) akan segera dilaksanakan awal tahun 2022.
 
Pemberlakukan PTM 100 persen, menurut Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat PTM harus diiringi penerapan disiplin prokes.
 
Lestari juga menyampaikan bahwa pada KPAI (Komisis Perlindungan Anak Indonesia) penerapan prokes dalam PTM pada 2021 masih terbatas dan belum maximal.
 
Menurutnya, melakukan perbaikan prokes pada PTM sangat perlu karena mengingat varian Omicron sudah terindikasi menyebar di Indonesia.
 
Lestari menyampaikan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, “Varian Omicron yang dinilai memiliki kemampuan menular lebih cepat dari varian Delta ini harus diantisipasi dengan penerapan disiplin prokes di semua lini dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.”

Untuk itu, Lestari menyampaikan agar pemerintah perlu mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak terhadap mekanisme yang harus disempurnakan pada pelaksanaa PTM.
 
 
“Diharapkan melalui pelaksanaa PTM yang selalu mengedepankan disiplin prokes dapat menghindari bangsa ini mengalami ‘learning loss’ dan bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk menanamkan norma-norma baru kepada generasi penerus bangas,” ujar Lestari

Selain itu, Lestari juga menghimbau agar para pendidik mampu memahami serta menanamkan norma-norma baru kepada anak didiknya supaya bangsa ini dapat terus menyesuaikan berbagai perubahan yang akan terus terjadi di masa yang akan datang.
 
“Para tenaga pengajar, peserta didik dan petugas di lingkungan sekolah jangan lengah, terus meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menereapkan prokes di lingkungan sekoalah,” ujarnya.
 
Pemberlakuan PTM ini sudah diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Tanggapi Soal Baliho Wisata Solo di Yogya, Gibran : Bukan karena Ada Klitih

Yang ditetapkan pada 21 Desember 2021.Nomor 05/KB/2021 nomor 1347 Tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan nomor 443-5847 Tahun 2021 dengan beberapa ketentuan yang telah dijelaskan didalamnya.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x