Harapan Presiden Jokowi Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

- 5 Januari 2022, 12:18 WIB
Ilustarasi kekerasan seksual.
Ilustarasi kekerasan seksual. /Pixabay/PublicDomainPictures
 
 
BERITASOLORAYA.com - Kekerasan Seksual akhir-akhir ini kembali menjadi perhatian publik, dikarenakan semakin merajalela tindakan asusila.
 
Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan perbuatan lainnya terhadap tubuh. Hal tersebut menjadi meresahkan dan mengkhawatirkan.
 
Diketahui Presiden Jokowi mendorong RUU tindak pidana kekerasan seksual segera disahkan, hal ini menjadi suatu perhatian bersama agar dapat memberi perlindungan secara maksimal.
 
 
Sehingga dapat dipahami bahwa sesama kita mesti melindungi satu sama lain, dan membantu sama lain, memberi perhatian utama dan peduli sesama agar tindakan kejahatan ini tidak terulangi.
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari postingan yang diunggah akun instagram @sekretariat.kabinet pada Rabu, 5 Januari 2022.
 
Dalam sebuah postingan menampilkan keterangan mengenai harapan presiden Jokowi, agar RUU tindak pidana kekerasan seksual bisa segera disahkan.
 
Diketahui presiden Jokowi menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. 
 
Lebih lanjut utama sekali kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani. 
 
 
Terkait hal itu, Presiden Jokowi mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.
 
Berikut ini pernyataan presiden Jokowi terkait pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," Kata Presiden Jokowi yang dilansir Berita Solo Raya pada akun @sekretariat.kabinet.
 
Lebih lanjut terdapat 3 poin pernyataan presiden RI terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yaitu:
 
1. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
 
2. Menteri hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR supaya ada langkah-langkah percepatan dalam pembahasan RUU TPKS.
 
 
3. Gugus tugas percepatan pembentukan RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah, terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR sehingga proses pembahasan bersama dapat lebih cepat. 
 
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kita semuanya dan sangat bagus di ketahui, juga berharap agar kita sama-sama melindungi satu sama lain. ***
 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah