Ikatan Dokter Anak Indonesia Merekomendasi Hal Ini untuk Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

- 4 Januari 2022, 16:35 WIB
PTM Terbatas 100 persen dengan kentuan yang ada /
PTM Terbatas 100 persen dengan kentuan yang ada / /Foto: disdikbud.polmankab.go.id/
 

BERITASOLORAYA.com - Sekarang ini seluruh Negara termasuk Indonesia sedang mengalami global pandemi covid-19.
 
Secara nasional para murid dari mulai jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA hingga Mahasiswa diwajibkan untuk belajar jarak jauh.
 
Namun baru-baru ini diketahui telah diperlakukan pembelajaran tatap muka pada tahun 2022 ini.
 
Hal tersebut pun tetap diharuskan memperhatikan protokol kesehatan. 
 
 
Demi keselematan bersama dan juga menjaga diri sendiri dan orang lain, termasuk para pihak dilingkungan pendidikan.
 
Maka Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyepakati untuk diperlakukan beberapa peraturan.
 
Diketahui akibat dari merajalela kasus Covid-19 setiap harinya menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan untuk semuanya.
 
 
Maka dari itu dengan mewaspadai dan menaati peraturan yang diberlakukan tidak lain, hanya untuk kesehatan dan terhindarnya dari rentan Covid-19.
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari postingan yang diunggah akun instagram @idag_ig pada Selasa, 4 Januari 2022.
 
Dalam sebuah postingan, menampilkan gambar para pelajar dari mulai SD dan SMP, yang mana pada tahun ini akan diperlakukan pembelajaran tatap muka. 
 
 
Pihak yang bergabung pada Ikatan Dokter Anak Indonesia yang di mulai pada pemutakhiran 2 Januari 2022. Telah merekomendasikan beberapa syarat terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
 
Berikut ini beberapa peraturan yang direkomendasikan untuk diperlakukan pada lingkungan pendidikan yaitu:
 
 
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100% guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan Vaksinasi Covid-19.
 
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi covid-19, lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
 
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:
 
 
• Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada dilingkungan sekolah
• Ketersediaan fasilitas cuci tangan
• Menjaga jarak
• Tidak makan bersamaan 
• Memastikan sirkulasi udara terjaga
• Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
 
 
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun
 
a. Pembelajaran tatap muka dapat          dilakukan 100% dalam kondisi berikut:
 
• Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
 
• Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
 
 
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi berikut:
• Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8%.
 
• Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
 
• Anak, guru dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100%.
 
 
5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun 
 
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi sebagai berikut:
 
• Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
 
• Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
 
 
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% daring, 50& luring outdoor)
 
• Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8%.
 
• Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
 
• Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu rumah anak.
 
 
6. Untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun
 
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
 
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.
 
 
c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:
 
• Mengaktifkan permainan daerah di rumah
 
• Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lainnya.
 
• Rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
 
 
7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak.
 
Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes mellitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi dan lainnya.
 
8. Menghimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
 
 
9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dan imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap.
 
Dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
 
 
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga, untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
 
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
 
12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
 
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.
 
14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini.
 
 
Semoga pembahasan di atas menjadi informasi yang baik dan bermanfaat untuk kita semuanya. ***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @idai_ig


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x