Presiden Jokowi Meminta Masyarakat Manfaatkan Lahan dengan Baik ketika Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA

- 3 Februari 2022, 16:34 WIB
Presiden Jokowi serahkan SK Hutan Sosial dan TORA
Presiden Jokowi serahkan SK Hutan Sosial dan TORA /Setkab .go.id/setkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 3 Februari 2022 telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.


Dalam pidatonya sesudah penyerahan tersebut, Presiden Jokowi meminta kepada masyarakat yang telah menerima SK tersebut agar mempergunakan lahan tersebut dengan segera dan sebaik mungkin.


“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Campervan, Gaya Liburan Keluarga Masa Kini


Kepala Negara juga meminta agar lahan tersebut tidak diterlantarkan atau dialihkan kepada pihak lain yang tidak tercantum sebagai penerimanya.


“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ujar Presiden Jokowi.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman presidenri.go.id pada Kamis , 3 Februari 2022, Presiden Jokowi memberikan penegasan tentang sanksi yang akan diberikan jika lahan tersebut disalahgunakan.


Presiden menjelaskan adanya 3 juta hektare lahan yang telah dicabut SK-nya kembali karena melanggar perjanjian penggunaan lahan tersebut.


“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Amalan Bulan Rajab 10 Hari Pertama Berturut-Turut, Ustadz Abdul Somad: Salah Satunya...


Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga memberikan peringatan agar lebih waspada dan teliti jika harus menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, serta diharapkan untuk melindungi hutan yang ada .


“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.


Untuk proses pendampingan kepada masyarakat terkait pengelolaan hutan sosial tersebut, Kepala Negara memberikan instruksi kepada Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Agar dapat diteruskan menjadi berstatus hal milik, Presiden meminta masyarakat agar secara produktif dapat mempergunakan lahan yang diberikan negara tersebut.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” tutur Presiden Jokowi.

Baca Juga: Taisei Marukawa Diincar 2 Klub Besar, Aji Santoso: Saya Curiga Ada Klub yang Memberi Uang Muka


Menurut informasi yang didapat, acara pemberian SK juga dilakukan bersamaan di 19 provinsi lainnya di seluruh nusantara.


Siti Nurbaya mengatakan SK Hutan Sosial (Hutsos) diberikan untuk 20 provinsi dan SK TORA diberikan untuk lima provinsi.


“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” kata Menteri LHK membacakan laporannya pada acara tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah