- Jarang dilaporkan dan ditindaklanjuti
Biasanya korban hanya dalam situasi yang sangat parah korban KDP akan meminta bantuan tenaga kesehatan atau melaporkan kasusnya pada polisi.
Namun sayangnya hanya sedikit yang perkaranya ditindaklanjuti secara hukum.
- Seringkali dianggap bukan masalah serius
Tidak hanya itu, sebagian korban yang mengadu pun sering kali tidak diteruskan, lantaran merasa malu jika kasusnya nanti diketahui umum.
Dapat menimbulkan rasa kasihan terhadap pelaku, enggan menjalani rumitnya proses hukum, atau keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Tidak jarang pula pelaku dan keluarganya melakukan berbagai langkah untuk menghambat proses penyelesaian masalah secara hukum,” kata Komnas Perempuan.
Menurut laporan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019 terdapat 1.815 kasus KDP yang telah dilaporkan.
“KDP adalah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal ketiga terbanyak setelah kekerasan terhadap istri (KTI), dan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP),” kata Komnas Perempuan.
Kerap kali kekerasan yang terjadi justru korban yang disalahkan hingga berdampak pada traumatik dan mengubah keseluruhan hidup korban.