Fakta dan Bentuk Kekerasan dalam Pacaran, Salah Satunya Seringkali Disembunyikan dan Tidak Ditindaklanjuti

- 10 Februari 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam pacaran, bentuk dan faktanya
Ilustrasi kekerasan dalam pacaran, bentuk dan faktanya /Pixabay/Alexas_Fotos./
  1. Jarang dilaporkan dan ditindaklanjuti

Biasanya korban hanya dalam situasi yang sangat parah korban KDP akan meminta bantuan tenaga kesehatan atau melaporkan kasusnya pada polisi.

Namun sayangnya hanya sedikit yang perkaranya ditindaklanjuti secara hukum.

  1. Seringkali dianggap bukan masalah serius

Tidak hanya itu, sebagian korban yang mengadu pun sering kali tidak diteruskan, lantaran merasa malu jika kasusnya nanti diketahui umum.

Baca Juga: Latar Belakang Lagu Kukira Kau Rumah, Cerita Aya Canina Dibalik Karyanya: Notifikasi Berantai Dari Komentar

Dapat menimbulkan rasa kasihan terhadap pelaku, enggan menjalani rumitnya proses hukum, atau keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Tidak jarang pula pelaku dan keluarganya melakukan berbagai langkah untuk menghambat proses penyelesaian masalah secara hukum,” kata Komnas Perempuan.

Menurut laporan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019 terdapat 1.815 kasus KDP yang telah dilaporkan.

Baca Juga: 15 Entertaiment Korea Paling Banyak Dilihat di Wikipedia Tahun 2022, ada Serial All Of Us Are Dead Hingga BTS

“KDP adalah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal ketiga terbanyak setelah kekerasan terhadap istri (KTI), dan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP),” kata Komnas Perempuan.

Kerap kali kekerasan yang terjadi justru korban yang disalahkan hingga berdampak pada traumatik dan mengubah keseluruhan hidup korban.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @komnasperempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x