Gaji PPPK Tembus hingga Jutaan Rupiah, Begini Teknis Pencairannya

- 24 Maret 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi besaran gaji PPPK dan mekanisme  teknis pencairannya
Ilustrasi besaran gaji PPPK dan mekanisme teknis pencairannya /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

- Jika syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, sementara itu, untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai Gaji susulan.

- Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji Instansi/SKPD dan disampaikan ke BPKAD. Ketentuan tersebut paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x