- Jika syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, sementara itu, untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai Gaji susulan.
- Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji Instansi/SKPD dan disampaikan ke BPKAD. Ketentuan tersebut paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2021.***