Seperti diketahui adanya RPL Desa ini merupakan pengakuan atas pencapaian pembelajaran yang diperoleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan masyarakat desa.
Di tahun 2022 ini, RPL Desa juga diselenggarakan, banyak mahasiswa yang menantikan kabar ini, salah satunya mengenai tahapan dalam program RPL Desa.
Baca Juga: Gibran dan Zulkifli Hasan Sarapan Bareng, Singgung Isu DKI Jakarta
Berikut merupakan tahapan RPL Desa diantaranya yakni:
1. Kemendes PDTT membentuk tim ad hoc RPL Desa di bawah koordinasi Kepala BPSDM
2. Kemendes PDTT bersama Perguruan Tinggi penyelenggara:
a. Melakukan proses assessment RPL Desa
b. Menentukan bobot konversi RPL Desa
Baca Juga: Jin BTS Berangkat ke Amerika Dengan Tangan Diperban. Begini Respon Netizen
c. Menyusun pedoman seleksi peserta RPL Desa