3. Kemendes PDTT bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara:
a. Membuka pendaftaran
b. Melaksanakan seleksi
4. Kemendes PDTT bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara menetapkan dan mengumumkan peserta RPL Desa
5. Peserta RPL Desa menandatangani kontrak komitmen, salah satu diantaranya terkait dengan kesediaan untuk melakukan pengabdian ke Desa
6. Kemendes PDTT menyelenggarakan pembekalan bagi peserta RPL Desa.***