Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Masih Pandemi Covid-19, Begini Menurut Panduan MUI

- 2 April 2022, 23:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan panduan ibadah Ramadhan 1443 H
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan panduan ibadah Ramadhan 1443 H /mui.or.id/

BERITASOLORAYA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Panduan dimaksud tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2012 tertanggal 30 Maret 2022. 

MUI menerbitkan panduan itu, secara garis besar memuat 9 (sembilan) hal yang kemudian diharapkan bisa menjadi pedoman umat Islam, kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka 1 Ramadhan 1443 H/2022 Surakarta, Wilayah Solo Mulai Tanggal 1 hingga 10

MUI membuat panduan tersebut, juga dengan pertimbangan saat ini umat Islam di Indonesia masih dalam kondisi dan menghadapi pandemi Covid-19. Secara lengkapnya, berikut ini adalah isi panduan yang diterbitkan MUI sebagaimana dimaksud.

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. 

2.Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah kembali kepada hukum asal ('azimah), antara lain:

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka 1 Ramadhan 1443 H/2022 Surakarta, Wilayah Solo Mulai Tanggal 1 hingga 10

a. Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat.

b. Merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @antaranewscom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x